SORONG – Diperhitungkan ada keterkaitan bekas Kapolres Boven Digoel dibalik sama-sama claim pemilikan tanah tradisi selebar 89 juta 364 ribu 228 Mtr. persegi di Kabupaten Boven Digoel di antara Marga Toap dan Ninggan.
Ini paling kuat dari ada pengakuan sikap oleh Yohanes Kaluap Toap ditemani oleh Kuasa Hukumnya, Jatir Yuda Marau lewat tayangan jurnalis yang diterima Redaksi TN Kamis (10/7/2025).
Di mana Yohanes Kaluap Toap ditemani kuasa hukum menentang claim menyimpang yang tetap diperkembangkan berkaitan pemilikan Tanah Tradisi selebar 89 juta lebih mtr. persegi oleh saudara Urbanus Ninggan.
Yohanis Kaluap Toap mengeklaim pemilik resmi atas tanah tradisi selebar 89 juta 364 ribu 228 Mtr. persegi di Kabupaten Boven Digoel berdasar Peta Marga Toap Tanggal 25 Januari 2019 yang berada di Area Mandobo, Kabupaten Boven Digoel Propinsi Papua Selatan dengan batasan samping Utara bersebelahan dengan tanah tradisi Marga KAAT, samping Timur bersebelahan dengan tanah tradisi Marga Tingge, samping Selatan bersebelahan dengan tanah tradisi Marga Duka Walip dan samping Barat berbatas dengan tanah tradisi Marga Tutainan.
Yohanis Kaluap Toap mengeklaim tanah tradisi itu sudah didapatkan secara turun-temurun dan mendapatkan pernyataan, penetapan dan legitimasi tanah tradisi dan rimba tradisi dari Instansi Warga Tradisi Boven Digoel berdasar Keputusan LMA Boven Digoel nomor 001/LMA-BD/IX/2016 tanggal 30 September 2016 yang diberi tanda tangan oleh Ketua LMA Boven Digoel, Fabianus S. Senfahagi dan Sekretaris Umum LMA Boven Digoel, Anthonius U. Kandam dan Kepala Suku Ninggan Carolus Ninggan Egedius, Kepala Suku Etnis Auyu, Egedius P.Suam, Kepala Suku Etnis Kombay Maret Klaru, Kepala Suku Etnis Koroway, Adonia Yalengkatu, dan Kepala Suku Etnis Muyu Yohanes Kewerot.
Dan diperkokoh juga dengan surat Info Pemilikan Tanah tradisi Marga Toap, Nomor :140/46/S.K-Kep-TNH.A/Kam-Per/IV/2016, Tanggal 04 April 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel.
Yohanis Kaluap Toap menjelaskan di atas Tanah Tradisi itu sudah diedarkan Sertifikat Hak Punya (SHM) atas nama Yohanis Kaluap Toap, keluarga dan warga Boven Digoel atau Polres Boven Digoel, pemerintah, rumah sakit dengan memakai alas hak dari pelepasan tanah tradisi kepunyaannya.
“Sejak dahulu sampai tahun 2018 tidak ada masalah, ” kata Yohanis Kaluap Toap.
Jatir Yuda Marau yang menemani Yohanis Kaluap Toap mengatakan masalah baru ada sekitaran tahun 2019 berawal dari bekas Kapolres Boven Digoel yang ingin beli sebidang Tanah tradisi dari Urbanus Ninggan selebar 10.000 Mtr. persegi (Panjang 100 Mtr. x Lebar 100 Mtr.).
“Walau sebenarnya diketahui tanah itu ialah tanah tradisi punya client kami. Bahkan juga client kami sudah berusaha mencegat bekas Kapolres itu tidak untuk beli sektor Tanah saudara Urbanus Ninggan, ” ungkapkan Jatir Yuda Marau.
Tetapi usaha Yohanis Kaluap Toap, ikat Jatir Yuda, diacuhkan oleh bekas Kapolres Boven Digoel, hingga diperhitungkan saudara Urbanus Ninggan mulai berbesar hati bertandang ke Kepala Daerah Persatuan, Kepala Area Mandobo lakukan pengancaman dengan bawa beberapa benda tajam untuk memaksakan Kepala Daerah dan Kepala Area Mandobo tanda-tangani beberapa surat dari Urbanus Ninggan atas sektor Tanah yang dipasarkan ke Bekas Kapolres Boven Digoel di tahun 2019.
.
“Bukan hanya teror dengan kekerasan pada aparatur pemerintahan, client kami dan keluarganya di kunjungi dan disiksa, tempat tinggalnya di rusak, dan mobilnya di rusak. Atas peristiwa itu, bapak Yohanis Kaluap Toap sudah membuat laporan polisi dan di visum luka-lukanya, namun proses hukum sebelumnya tidak pernah dilakukan sampai sekarang ini,” sebut Jatir Yuda Marau.
Yohanis Kaluap Toap dan keluarga, lanjut ia, kerap kali mendapatkan kekerasan atau atau pengerusakan atau penyerobotan yang diperhitungkan dilaksanakan oleh Urbanus Ninggan dan keluarganya. Tetapi perlakuan hukum kelihatannya tidak berlaku untuk Urbanus Ninggan dan keluarganya, hingga mereka dengan bebas lakukan tindak pidana secara berkali-kali.
“Kami sangka ada pelaku dari Faksi Kepolisian yang turut bermain dalam perselisihan ini dan membuat perlindungan mereka,” kata Jatir Yuda Marau.
Sebagai kuasa hukum, Jatir Yuda Marau meminta Kapolres Boven Digoel untuk bekerja secara professional tindak lanjuti semua laporan Polisi dari Yohanis Kaluap Toap.
“Diperhitungkan sekarang ini saudara Urbanus Ninggan sedang mengeklaim sudah memenangi Kasus perselisihan Tanah Tradisi di Pengadilan, hingga memiliki hak atas Tanah tradisi selebar lebih kurang 89.364.228 M2 selanjutnya bertandang ke dan memberikan ancaman kepala daerah Persatuan, Ibu Area Mandobo untuk memberi Surat Info Pemilikan Tanah Tradisi, ” kata Jatir Yuda Marau.
Tidak cuma itu saja, Jatir Yuda Marau berikan saudara Urbanus Ninggan diperhitungkan ikut juga bertandang ke warga yang domisili di atas tanah tradisi punya Yohanis Kaluap Toap.
“Atas peristiwa – peristiwa ini kami berikan ke Kapolres Boven Digoel sekarang ini untuk lakukan Pelindungan hukum pada warga dan aparat-aparat pemerintah, hingga janganlah sampai peristiwa-kejadian ini terulang kembali seperti di periode kepimpinan Syamsurijal, ” kata Jatir Yuda Marau memberikan penekanan.
Sebagai pegiat hukum, Jatir Yuda Marau yang sudah tangani sampai beberapa ratus kasus perselisihan pemilikan tanah termasuk tanah tradisi perlu memberi pencerahan masalah status Kasus Perdata di antara Yohanis Kaluap Toap menantang Syamaurijal dan Urbanis Ninggan ialah Object Perselisihan dengan Luas 10.000 M2 (P=100 Mtr X L= 100 Mtr..
Dijelaskan Yuda, awalannya tuntutan Kasus ini di Pengadilan Negeri Merauke dimenangkan oleh client kami, di Pengadilan Tinggi Jayapura dalam Tuntutan Pakta di pastikan tidak bisa diterima, niet-ontvankelijk verklaard atau NO dan dalam tuntutan Rekonvensi dipastikan tidak bisa diterima, niet-ontvankelijk verklaard
“Lantas naik kasasi keluarlah Keputusan Mahkamah Agung yang Menampik Permintaan Kasasi dari Pemohon Kasasi. Di mana Keputusan Mahkamah Agung itu pada intinya cuma memperjelas jika Pengadilan Tinggi Jayapura tidak salah dalam memutuskan kasus awalnya dengan tingkat Banding, yakni mengatakan jika tuntutan tidak bisa diterima , karena tidak tercukupi persyaratan formal, ” sebut Yuda.
Keputusan Pengadilan itu belum masuk ke Dasar Kasus yang tentukan Status Pemilikan Object Perselisihan dengan Luas 10.000 M2 (P=100 Mtr X L= 100 Mtr). Apalagi sampai tentukan status pemilikan Yohanis Kaluap Toap selebar 89 , tiga juta Mtr. persegi jadi milik saudara Urbanus Ninggan.
“Jika ada rumor yang diperkembangkan jika keputusan Mahkamah Agung sudah membuat status Pemilikan Tanah tradisi Client kami selebar lebih kurang 89.364.228 M2 jadi milik Urbanus Ninggan ialah sesuatu hal yang tidak mungkin dan menyimpang. Isue berikut yang dimainkan oleh okunm Kepolisian di Boven Digoel, pelaku advokat hingga Urbanus Ninggan mengeklaim menang dan sudah mempunyai Tanah tradisi punya client kami dan memberikan ancaman aparat-aparat Pemerintah dan warga domisili di atas tanah tradisi Client kami, ” kata Yuda menjelaskan.
Kuasa Hukum Yohanis Kaluap Toap ini minta ke Kepala Daerah Persatuan, Kepala Area Mandobo, Ketua LMA Kab Boven Digoel dan Kantor Pertanahan Merauke tidak untuk mengeluarkan alas hak berbentuk info Pemilikan Tanah tradisi, Besutan, dan/atau Mengeluarkan Sertifikat Hak Punya ke Sdr. Urbanus Ninggan dan Keluarganya.
“Status Pemilikan Tanah Tradisi eluas lebih kurang 89.364.228 M2 (delapan puluh 9 juta tiga ratus enam puluh empat ribu dua ratus dua puluh delapan mtr. persegi) sudah Final Punya Client kami berdasar Keputusan LMA Boven Digoel Nomor : 001/LMA-BD/IX/2016 Tanggal 30 September 2016 dan ditandatangani oleh Ketua LMA Boven Digoel, Sekretaris Umum dan Kepala Suku Ninggan, Carolus Ninggan Egedius, Kepala Suku Etnis Auyu Egedius P.Suam, Kepala Suku Etnis Kombay Maret Klaru, Kepala Suku Etnis Koroway, Adonia Yalengkatu, Kepala Suku Etnis Muyu Yohanes Kewerot, dan Surat Info Pemilikan Tanah tradisi Marga Toap, Nomor :140/46/S.K-Kep-TNH.A/Kam-Per/IV/2016 tertanggal 04 April 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel, ” tutup Tayangan jurnalis yang dibagi ke media ini.